Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengusulkan kebijakan afirmasi bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) guna memperkuat kemandirian dan profesionalisme pengelolaan dosen aparatur sipil negara (ASN).
Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai bagian dari langkah memperluas otonomi pengelolaan SDM di lingkungan PTNBH.
“Skema kepegawaian khusus ini bertujuan memberi otonomi kepada PTNBH untuk merekrut, mengelola, dan memberikan penghargaan kepada dosen berbasis kinerja dan capaian akademik secara fleksibel,” ujar Rini saat menerima audiensi Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTNBH di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/6).
Rini menegaskan, meskipun diberi keleluasaan, pelaksanaannya tetap harus menjunjung prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik.
Selain itu, Rini juga mendorong transformasi manajemen talenta di PTNBH agar lebih adaptif terhadap kebutuhan internasionalisasi kampus. Usulan tersebut mencakup mobilitas dosen antar-PTNBH, rekrutmen dosen asing, pengembangan karier berbasis kompetensi, serta peningkatan mobilitas akademik.
Ia juga menyoroti pentingnya kebebasan akademik dan profesionalisme dosen, yang menurutnya tidak boleh terhambat oleh regulasi birokratis yang tidak relevan dengan kebutuhan ekosistem pendidikan tinggi modern. “Status PTNBH bukan sekadar bentuk otonomi kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang unggul dan berkelas dunia,” kata Rini.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan ruang luas bagi PTNBH untuk mengelola sumber dayanya secara mandiri. Oleh karena itu, ia mendorong setiap perguruan tinggi negeri untuk merancang sistem pengembangan SDM yang visioner, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.
Ketua Forum MWA PTNBH, Mohamad Nasir, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah. Ia menyebut saat ini terdapat 24 PTNBH di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Pertanian Bogor yang telah lebih dulu berstatus badan hukum milik negara.
Foto: dok.Kementerian PANRB
