Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, melaporkan sebuah fakta mencengangkan. Dimana ada sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia, yang 80 ribu diantaranya merupakan anak-anak dengan usia dibawah 10 tahun.
Sementara itu, 11 persen dari para pemain judi online tersebut berada pada rentang usia 10 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, Aftech mengajak semua pihak untuk memerangi judi online.
“Ini bukan akhir dari komitmen kita, melainkan awal dari upaya kolektif untuk menciptakan keuangan digital yang bersih dari penipuan,” ujar Pandu di Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (11/9) kemarin.
Kolaborasi antara Aftech, perusahaan financial technology (fintech) dan pemerintah akan terus diperkuat. Salah satu upaya yang diambil yaitu dengan melakukan kampanye #StopJudolBarengBareng, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
“Judol itu penipuan dan kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah ini,” tambah Pandu.
Kedepannya, Aftech juga akan mendorong edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online.
Sementara itu, sebelumnya pihak Kominfo telah mengerahkan Al dan pembelajaran mesin (Machine Learning), untuk memantau dan memblokir situs perjudian online, seperti dilansir dari Antara.
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs perjudian online. Dengan machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sejalan dengan teknologi yang berkembang,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan peningkatan peredaran uang perjudian online yang signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.
Sementara itu pada tahun 2024, lebih dari 4.500 rekening bank yang terkait dengan perjudian diblokir.
Foto : Ilustrasi / Freepik
