Sapu Situs Judi Online, Kominfo Gunakan Teknologi AI & Machine Learning

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Kominfo Indonesia telah mengerahkan Al dan pembelajaran mesin (Machine Learning), untuk memantau dan memblokir situs perjudian online, seperti dilansir dari Antara.

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs perjudian online. Dengan machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sejalan dengan teknologi yang berkembang,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi.

Terlepas dari upaya ini, skala perjudian online tetap besar, dengan transaksi melebihi Rp300 triliun dan jutaan peserta.

Kemenkominfo bekerja sama dengan lembaga seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat penegakan hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan peningkatan peredaran uang perjudian online yang signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

Sementara itu pada tahun 2024, lebih dari 4.500 rekening bank yang terkait dengan perjudian diblokir.

OJK berfokus pada pencegahan dan penegakan hukum, berupaya meningkatkan sistem untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Foto : Ditjen Aptika