MUI Keluarkan 5 Fatwa di Munas ke-X

Jakarta,Gpriority- Selama 2 hari (25-26 November 2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-X di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya yang diberikan secara tertulis pada Jum’at (27/11/2020), ada 5 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada munas tersebut.

Fatwa yang pertama, tentang pemakaian masker pada saat melakukan ihram. Menurut Asrorun, ada ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh MUI terkait fatwa pemakaian masker. Adapun ketentuan hukum yang dimaksud adalah masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya haram, dikarenakan melanggar larangan ihram, sedangkan untuk lelaki diperbolehkan. “ Namun jika dalam keadaan darurat seperti Covid-19 yang masih melanda dunia pada saat ini atau kebutuhan mendesak, hukumnya diperbolehkan, namun wajib membayar fidyah,” jelas Asrorun.

Fatwa kedua, mengenai pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki 3 ketentuan hukum.Dijelaskan oleh Asrorun, untuk hukum yang pertama terkait setoran awal haji dengan uang hasil hutang hukumnya mubah (boleh) dengan syarat bukan hutang ribawi dan yang memiliki hutang memiliki kemampuan untuk melunasinya. Untuk hukum yang kedua pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup. Mengenai hukum yang ketiga, apabila pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua hukumnya adalah haram.

Fatwa ketiga, penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. “ Untuk fatwa yang ini juga ada ketentuan hukumnya. Yang pertama,  ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal. Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib. Keempat,menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Kelima, orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib badal haji.Keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan,” jelas Asrorun.

Fatwa keempat, tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. Dijelaskan oleh Asrorun, untuk fatwa ini juga ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Yang pertama, hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia wajib dimuliakan. Namun jika dalam kondisi darurat seperti yang tertulis di dalam poin ke-dua, hukumnya diperbolehkan, dengan syarat, tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia, diperuntukkan bagi pengobatan penyakit berat,tidak ada bahaya yang mempengaruhi kehidupan, apabila vaksin dan bahan obat bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara-cara yang diperbolehkan secara syari’i, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor, pengambilan sel tubuh yang berasal dari orang meninggal untuk dijadikan vaksin atau obat harus ada izin dari keluarganya dan bersifat tolong menolong serta yang terakhir hanya digunakan di dalam kondisi darurat seperti Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Fatwa kelima mengenai pendaftaran haji di usia dini. Menurut Asrorun, ada ketentuan hukum yang juga mengatur fatwa yang terakhir ini. Adapun ketentuan hukum yang dimaksud adalah pendaftaran haji pada usia dini hukumnya boleh dengan syarat, uang pendaftaran yang diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ala al faur dan sudah mendaftar.

“ Jika uang yang diperoleh untuk berangkat haji tidak diperoleh dengan cara yang halal, maka hukumnya adalah haram.” Tutup Asrorun.(Hs.Foto.dok.MUI)