MUI Keluarkan Fatwa : Haram Bagi Umat Beli Barang Produk Pendukung Zionis Israel

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : MUI

Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Berdasarkan fatwa tersebut. MUI menyebut wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dengan memboikot produk-produk dari negara pendukung zionis Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung penjajahan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung penjajahan Israel hukumnya haram,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, Jumat (10/11).

Sementara itu, MUI juga menegaskan untuk menghimbau seluruh Muslim Indonesia diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung penjajahan Israel ke Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tambahnya.

Lebih lanjut, fatwa ini merupakan tanggung jawab ulama MUI dalam menyikapi penjajahan Israel terhadap masyarkat Palestina tentang hal kemanusiaan.

Dilain hal ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.