Jakarta, GPriority.co.id – Pemprov DKI Jakarta akan membuka lowongan 1000 petugas damkar (Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelematan).
Proses rekrutmen 1000 petugas damkar ini akan dimulai pada 12-14 Agustus 2025. Disampaikan Gubernur Pramono Anung pada Jumat (8/8) kemarin di Balai Kota, posisi tersebut akan didistribusikan pada lima wilayah administrasi kota. Alokasi terbesarnya untuk Jakarta Timur.
“Kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik,” tegas Pramono.
Pramono mencatat, Jakarta idealnya membutuhkan sekitar 11.000 personel pemadam kebakaran dan penyelamatan. Namun, karena adanya keterbatasan anggaran, hanya 1000 posisi yang tersedia pada tahun ini.
Rekrutmen ini pun terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi syarat. Namun jika beberapa kandidat mendapatkan nilai seleksi yang sama, prioritas akan diberikan kepada pelamar yang merupakan warga Jakarta.
Menurut data saat ini, jumlah petugas pemadam kebakaran Jakarta hanya 3.700 personel. Jumlahnya masih jauh dari standar minimal. Selain itu, setipa pos damkar harusnya memiliki 18 personel. Namun di DKI Jakarta, saat ini hanya diisi tiga-empat orang personel.
Akibatnya, sampai saat ini banyak fungsi damkar yang tidak berjalan secara optimal. Menurut Plt. Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan, kekurangan personel damkar di DKI Jakarta ini kemudian berdampak pada kecepatan respons dalam menangani kebakaran dan situasi darurat lainnya.
Sebelumnya, Wagub Rano Karno juga menekankan, selain penambahan jumlah tenaga, diperlukan pula pelatihan serta peningkatan keterampilan petugas guna memastikan penanganan kebakaran yang lebih efektif.
Sebagai informasi, untuk melamar sebagai petugas damkar DKI Jakarta, minimal merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan tinggi badan minimal 165 cm. Selain itu, para pelamar nantinya juga akan melakukan tes fisik. Dalam hal ini, Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya juga ikut terlibat.
Sementara untuk gaji, di tahun ini gaji petugas damkar DKI Jakarta naik lebih dari Rp1 juta, menjadi Rp6,4 juta. Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh petugas, begitupun dengan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
