Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia mewajibkan jamaah dan petugas haji nelakukan vaksinasi polio. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo mengatakan aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jamaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia,” ujar Liliek dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024 M/1446 H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (16/4).
Sementara itu, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine menyampaikan pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji.
Adapun jamaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri. Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Saat ini belum ditemukan obat penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.
Editor: Novita Intan
Foto: Istimewa
