Negara Kini Bisa Kuasai Tanah dan Rumah Warisan yang Terbengkalai

Negara Kini Bisa Kuasai Tanah dan Rumah Warisan yang Terbengkalai Negara Kini Bisa Kuasai Tanah dan Rumah Warisan yang Terbengkalai

Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, mengatakan jika saat ini negara bisa kuasai tanah dan rumah warisan yang terbengkalai.

Rumah warisan dapat diberikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Pewaris yang dimaksud yaitu keluarga sedarah, baik sah menurut UU maupun yang di luar perkawinan, atau suami istri yang hidup terlama.

Namun, jika rumah warisan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, maka bisa menjadi objek tanah terlantar.

“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar,” ujar Risdianto seperti dilansir dari Antara.

Pria yang akrab dipanggil Anto itu menjelaskan, tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Ada tiga kemungkinan, seperti :

– tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan,

– tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak,

– fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Tanah Tidak Otomatis Menjadi Milik Negara

Kendati demikian, Anto juga memastikan jika tanah yang dikuasai negara tidak kemudian otomatis menjadi milik negara. Sebab, ada skema retribusi daerah, sehingga bisa diberikan ke orang yang benar-benar memanfaatkannya.

Agar tanah dan rumah warisan tetap aman, Anto menyarankan agar masyarakat dapat melakukan beberapa hal seperti peralihan hak waris, tanah dan rumah warisan dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menjaga sertifikat tanah atau rumah warisan dengan baik, memasang patok untuk memastikan batas-batas tanah atau rumah, serta menghindari pihak lain yang tidak berhak mengambil atau meminjam sertifikat.

Editor: Novita Intan

Foto : Ilustrasi/Getty Images