Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid merespon soal badan dan sempandan sungai bersertifikat di Jawa Barat seperti Bogor dan Bekasi. Ia menekankan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai merupakan milik negara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan beberapa bangunan di sungai seperti Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas ternyata bersertifikat. Beberapa bangunan itu disinyalir menjadi penyebab banjir yang terjadi di Jabodetabek.
“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara,” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3).
Nusron menjelaskan, tanah negara ini dimiliki oleh otoritas sungai, dan otoritas sungai bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, ataupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.
Disamping itu, Nusron tak menyalahkan pihak yang menerbitkan surat perizinan terkait dengan tanah di tanggul yang peruntukannya tidak sesuai, “Nah, yang salah siapa? Kita tidak perlu usaha menunjukkan salah. Tentu yang salah adalah yang mengeluarkan surat, dong.Tapi, udahlah. Kita sekarang tidak mau cari siapa yang salah,” tuturnya.
Nusron juga meyoroti soal penyalahgunaan izin tersebut. Menurutnya, tanah di atas tanggul harus memiliki Hak Pengelolaan (HPL) tanah.
Selanjutnya, Nusron juga mengatakan jika tanah tersebut terlanjur berdiri bangunan, maka pihaknya akan melakukan pendekatan, bukan melakukan penggusuran.
Adapun pihaknya juga akan merelokasi bangunan atau pemukiman yang berada di tanggul sungai.
“Kalau terpaksa ya harus merelokasi mereka,” ucapnya.
Foto: GPriority/Dimas A Putra
