OJK Terbitkan Aturan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Jakarta, GPriority.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. 

“UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ismail melalui keterangan resmi, Kamis (6/2).

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; Perluasan Penggunaan Dana Jaminan; Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan; Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024,” kata Ismail.

Ke depan OJK berkomitmen untuk mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. 

Foto: Dok. OJK