Jakarta, GPriority.co.id – Polres Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan proses hukum telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, Bripda MS kini resmi menyandang status tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik. Setelah proses tersebut selesai, ia akan dikembalikan ke Polres Tual guna melanjutkan proses hukum pidana.
Kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyebut penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi kejadian, tersangka bersama sejumlah anggota turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
