Ombudsman RI Apresiasi Peluncuran Aplikasi ‘All Indonesia’ untuk Penumpang Internasional

Agenda diskusi publik Ombudsman RI terkait 'Layanan Pemeriksaan Kedatangan Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional dan Penerapan All Indonesia' pada Kamis (27/11)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Agenda diskusi publik Ombudsman RI terkait 'Layanan Pemeriksaan Kedatangan Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional dan Penerapan All Indonesia' pada Kamis (27/11)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, mengapresiasi peluncuran aplikasi ‘All Indonesia’.

Aplikasi ‘All Indonesia’ merupakan sebuah sistem deklarasi kedatangan terpadu untuk penumpang Indonesia dan menjadi satu-satunya platform resmi yang wajib diisi oleh semua penumpang dari mancanegara.

Jemsly menyebut, aplikasi ‘All Indonesia’ menjadi kemajuan interoperabilitas serta inovasi dalam pelayanan publik. Kendati demikian, Jemsly melaporkan, Ombudsman RI menemukan sejumlah catatan penting pada penerapan aplikasi tersebut berdasarkan observasi di lapangan.

“Salah satunya belum tersedianya dasar hukum eksplisit yang mengatur pengelolaan serta penggunaan aplikasi tersebut. Sehingga, operasional sistem masih bertumpu pada Pedoman Dirjen Imigrasi,” jelas Jemsly pada Kamis (27/11).

Namun Jemsly menilai sistem aplikasi tersebut telah mampu mensinergikan proses pelayanan yang sebelumnya tersebar pada empat kementerian. Sehingga, terdapat penyederhanaan alur yang memberi kemudahan bagi penumpang internasional.

Arif Rahman, Staff Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melaporkan, sejak 24 Juli-19 November 2025, aplikasi ‘All Indonesia’ telah diisi oleh 6.324.120 data penumpang. Ia menuturkan, penumpang internasional tak perlu lagi mengulang pengisian data.

“Validasi data dapat dilakukan real time. Pemeriksaannya juga dapat dipercepat tanpa mengurangi aspek keamanannya,” sebut Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI,  Bobby Hamzar Rafinus turut menjelaskan kajian sistemik Ombudsman RI terkait layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi bandara internasional, serta penerapan aplikasi ‘All Indonesia’.

Menurutnya, kajian dihasilkan dari pengaduan masyarakat yang dilakukan secara tidak langsung lewat sebuah surat yang diberikan Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia. Dalam surat pengaduan tersebut, sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar warga negara China mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan berupa penerimaan yang tak ramah hingga tindakan pemerasan.

“Apa yang dilakukan tersebut bukan hanya berakibat pada citra Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tapi juga citra iklim investasi dan berbagai hal yang menyangkut pada kinerja pemerintahan kita,” tutur Bobby.