Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI meminta Presiden Prabowo untuk mengakhiri tindakan represif aparat di lapangan, guna melindungi hak konstitusional warga negara. Mereka juga mendesak DPR untuk terbuka mengenai seluruh fasilitas keuangan yang diterima anggotanya.
Menurut Johanes Widijantoro, anggota Ombudsman RI, terdapat penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal dunia.
Oleh karenanya, Ombudsman RI sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik (berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008), menilai perlakuan represif aparat tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional, serta hak asasi warga negara.
“Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara. Transparansi, empati, dan penghormatan HAM dalam setiap proses pemenuhan hak atas pelayanan publik merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan kepada negara,” tegasnya seperti dikutip dari rilis resmi Ombudsman RI, pada Minggu (31/8).
Pihak Ombudsman turut menyoroti sejumah pimpinan DPR yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat serta semakin memperkeruh keadaan. Selain itu, tindakan represif apart juga merupakan cerminan kegagalan negara dalam memberikan pelayanan rasa aman bagi rakyat, yang saat ini sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara sekaligus berekspresi.
Johanes menyampaikan jika pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait tindakan represif aparat di lapangan dan sikap DPR.
“Ombudsman hadir untuk memastikan negara bekerja dengan cara yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Ombudsman juga memberi saran agar Presiden Prabowo meninjau ulang kebijakan terkait besaran gaji, tunjangan, serta fasilitas keuangan lainnya dan melakukan dialog nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara untuk DPR RI, disaranakan lebih transparan dalam membukan informasi terkait penghasilan, tunjangan, serta fasilitas keuangan lainnya dan menyampaikan permintaan maaf secara resmi serta memperbaikin etika komunikasi publik. Terakhir, melibatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang berdampak luas, baik melalui konsultasi publik, dengar pendapat, ataupun pemanfaatan teknologi digital guna keterbukaan informasi.
