Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Menteri dapat asuransi seumur hidup, menggunakan APBN. Hal ini berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan tersebut pada Selasa (15/10). Perpres ini berisi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Selain itu, pada Perpres No. 121 Tahun 2024 juga tertuang aturan pemberian jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan pada mantan menteri dan keluarganya.
Nantinya, pemberian jaminan tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, asuransi kesehatan tersebut akan diberikan kepada menteri dan sekretaris kabinet, yang telah selesai melaksanakan tugasnya, beserta pasangan suami/istrinya yang sah.
Pelayanan kesehatannya juga akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan BUMN.
Siapa Saja Mantan Menteri Yang Dapat Asuransi Ini?
Jaminan kesehatan ini akan diberikan berdasarkan masa bulan tugas jabatan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, mantan menteri/sekretaris kabinet berusia <60 tahun, maka akan mendapat asuransi kesehatan selama 2 kali masa jabatan.
Kedua, mantan menteri/sekretaris kabinet berusia >60 tahun, akan mendapat asuransi kesehatan seumur hidup.
Asuransi ini nantinya akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis.
Namun, asuransi ini tidak akan diberikan kepada menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, bagi menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana, juga tidak akan mendapatkan asuransi tersebut.
Setelah muncul kebijakan baru tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang memunculkan pro-kontranya.
Kebijakan asuransi untuk mantan menteri ini dinilai terlalu ‘enak’ dan kurang adil bagi masyarakat Indonesia. Terlebih menggunakan APBN.
Meski begitu, Presiden Jokowi tetap mensahkan kebijakan tersebut, sebelum nantinya ia turun tahta pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Foto : Sekretariat Presiden RI