Partai Buruh Konsisten Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta, Meski Mustahil

Jakarta, GPriority.co.id – Partai Buruh konsisten mendukung Anies Baswedan maju di Pilgub DKI Jakarta. Meski, kemungkinan persyaratan pencalonan terkait ambang batas parpol kecil.

“Sampai detik ini Partai Buruh akan tetap konsisten mendorong Pak Anies Baswedan,” ujar Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (29/8).

Said mengatakan, Partai Buruh belum mencukupi ambang batas Parpol yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan.

Walau begitu, lanjut Said, pihaknya tetap menunggu keajaiban dari partai-partai lain untuk mengubah haluan mendukung Anies Baswedan ke kursi DKI Jakarta 1.

“Orang bilang tidak ada peluang, ada walaupun saya akui kemungkinan kecil, tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang bersama pak Anies Baswedan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lalu dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Adapun masih tersisa empat partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.

Apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.

Foto: GPriority/Dimas A Putra