KPU DKI Larang Parpol Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melarang partai politik (parpol) menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Aturan tersebut termaktub dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (29/8).

Dody mengatakan terkait partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Untuk diketahui, pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI atau Rabu (28/8), telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Adapun masih tersisa empat partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.

Apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.

Foto: GPriority/Dimas A Putra