Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Bagaimana Aturan dan Solusinya?


Jakarta, GPriority.co.id– Baru-baru ini jagat media sosial Twitter ramai oleh keluhan salah seorang WNI yang tidak bisa ke Jerman lantaran paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan ini disebabkan karena paspor desain terbaru tidak memuat kolom tanda tangan yang di dalamnya.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
Sejak tahun 2019, desain paspor Indonesia memang mengalami perubahan. Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Adapun paspor lama disebut paspor seri A dan paspor terbaru dikenal dengan paspor seri B. Perbedaan antara paspor lama dan paspor baru itu ada pada halaman belakang paspor.

Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor. Sementara paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya. Masyarakat yang hendak membuat paspor tidak bisa memilih sendiri paspor model yang mana. Karena pembuatannya telah otomatis diatur oleh sistem.

Namun demikian, mengenai masalah penolakan paspor model baru Indonesia, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan paspor Indonesia tersebut tidak sesuai dengan aturan Internasional. Oleh karena itu, pihak mereka tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemprosesan permohonan visa. Ketentuan penolakan paspor seperti ini dikatakan berlaku sampai seterusnya.

Desain paspor Indonesia yang dahulu berisi kolom tanda tangan, kini diganti dengan kolom “Endorsements”. Penggantian kolom tanda tangan pada paspor ini tidak diakui oleh Kedubes Jerman, sehingga paspor Indonesia tidak dapat diproses.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laman resminya mengatakan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Adapun sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di mana di dalamnya menyatakan, bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan.

Pemberitahuan tersebut terlampir dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Pihak Ditjen Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. (Vn.Foto.istimewa)