Pedagang Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Bakal Kena Pajak 0,5 Persen!

Pedagang Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Bakal Kena Pajak 0,5 Persen! Pedagang Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Bakal Kena Pajak 0,5 Persen!

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Keuangan akan menerapkan pajak 0,5 persen dari total pendapatan para pedagang di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Hal yang sama juga berlaku pada e-commerce lain seperti Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lainnya. Dalam pernyataannya, Menkeu Sri Mulyani menekankan jika kebijakan ini menyasar penjual e-commerce dengan pendapatan tahunan mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 milliar.

Dilanjutkannya, kebijakan penerapan pajak 0,5 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor ekonomi digital. Terlebih selama ini masih sulit diawasi.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga ingin menciptakan keadilan di antara pedagang offline yang rutin membayar pajak serta penjual online.

Melalui kebijakan ini, dinilai juga dapat menambah penerimaan negara. Terlebih saat pendapatan negara sedang menurun dari sektor pajak, di Kuartal I 2025.

Selain menerapkan pajak 0,5 persen, Kemenkeu juga akan mengenakan denda bagi platform e-commerce yang tidak memungut atau telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pedagang di e-commerce.

Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi, dan siap dituangkan dalam peraturan baru yang nantinya akan diterbitkan pada bulan depan.

Menyoroti hal tersebut, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, berpendapat jika kebijakan ini akan mengalami penolakan dari pedagangn e-commerce, karena harga jual produk mereka harus dinaikkan.

Namun PPh final 0,5 persen menurutnya juga tidak akan berdampak signifikan pada harga jual barang di e-commerce.

“Saya rasa pajak PPH final 0,5 persen tidak akan signifikan berdampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final. Tidak ada pengecualian,” jelasnya.

Di sisi lain, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), berpendapat jika pemerintah harus hati-hati untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini harus benar-benar dipertimbangkan sebelum dicantumkan dalam peraturan terbaru. idEA berharap, jika nantinya kebijakan ini disahkan, maka tidak akan menghambat ruang tumbuh para pelaku usaha kecil dan menengah.

“idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan dari para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur dari sisi platform maupun pemerintah. Sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat juga penting,” ujar idEA dalam pernyataan resminya.

Foto : Ilustrasi/iStock