Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai 14 Februari 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pada tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief , Kamis (13/2).

Himan menjelaskan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman.

Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keputusan Presiden ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Latief.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji sebagai berikut

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” ujar Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keputusan Presiden juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menambahkan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih disosialisasikan,” tuturnya.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum pada 3 Mei 2020.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

Editor: Novita Intan

Foto: Humas Kemenag