Sepanjang 2024, Kemlu RI Selesaikan 60.122 Kasus WNI

Kemlu RI Tangani 60.122 Kasus WNI di Luar Negeri Pada 2024 Kemlu RI Tangani 60.122 Kasus WNI di Luar Negeri Pada 2024

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyelesaikan sebanyak 60.122 kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024. Adapun perlindungan WNI menjadi suatu hal yang mutlak dalam diplomasi Indonesia, serta menjadi salah satu prioritas Asta Cita Presiden Prabowo.

Wakil Menteri Luar Negeri Armanatha mengatakan pihaknya melakukan sejumlah strategi seperti memperkuat kebijakan antisipatif, membangun sistem perlindungan kompherensif, serta memanfaatkan mekanisme regional untuk menangani kejahatan transnasional.

Adapun berbagai kasus WNI di luar negeri yang berhasil ditangani Kemlu RI diantaranya seperti WNI yang terbebas dari ancaman hukum mati, penanganan kasus online scam, juga pemulangan WNI deportasi dan repatriasi.

Kasus lainnya seperti evakuasi WNI dari berbagai keadaan darurat, penanganan kasus awak kapal migran dan nelayan, penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, serta memfasilitasi pengembalian hak finansial WNI di luar negeri.

“Sepanjang 2024, sebanyak 60.122 kasus telah diselesaikan dari 67.297 kasus yang ditangani. Sementara sebanyak 1.316.627 surat atau dokumen WNI berhasil dilayankan, termasuk penerbitan paspor, SPLP, dan surat keterangan lainnya,” ujar Tata, Kamis (13/2).

Jika dilihat dari statistik kasus WNI yang berhasil ditangani Kemlu RI, dari 2021 hingga 2024, jumlah kasus dan kasus yang selesai semakin meningkat. Bahkan jumlahnya juga terus melampaui target.

Sepanjang 2024, ditargetkan sebanyak 85 persen kasus bisa ditangani. Sedangkan pada implementasinya, Kemlu RI berhasil mencapai 89,33 persen.

Dampak Efisiensi Anggaran

Berbicara terkait kebijakan efisiensi anggaran, Armanatha membuka suara, jika hal tersebut tak akan mengurangi fungsi perlindungan WNI di luar negeri.

“Perlu kita garisbawahi bahwa efisiensi anggaran itu bukan ditujukan untuk mengurangi atau membatasi fungsi dari tugas kita. Bukan berarti karena ada efisiensi anggaran, kita tidak akan berupaya untuk melakukan perlindungan. Justru kita akan mencari cara yang terbaik,” tegas Wamenlu yang akrab disapa Tatha tersebut.

Terakhir, Armanatha juga menekankan, jika adanya efisiensi anggaran, Kemlu RI tidak akan mengurangi target atau penanganan kasus, terutama yang berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah

Editor: Novita Intan