Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah kembali berikan diskon tarif transportasi umum hingga diskon listrik, demi meringankan beban masyarakat Indonesia.
Diskon tarif transportasi umum meliputi tiket kereta api, pesawat, hingga kapal laut. Sementara untuk listrik rumah tangga, yaitu daya listrik di bawah 1.300 VA, meliputi 450 VA dan 900 VA.
Adapun inisiasi diskon tarif transportasi umum dan listrik ini merupakan bagian dari 6 paket bantuan dan diskon dari pemerintah. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat Indonesia, serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, di tengah situasi ekonomi Tanah Air yang sedang tidak baik-baik saja.
Berikut ini 6 paket bantuan dan diskon yang telah dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (28/5).
1. Diskon tarif listrik 50 persen
Untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA (450 VA dan 900 VA), akan menerima diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga. Potongan ini akan berlaku selama bulan Juni-Juli 2025.
2. Diskon transportasi umum
Diskon transportasi umum mulai dari tiket kereta api, pesawat, hingga kapal laut akan diberikan pemerintah selama masa libur sekolah. Langkah ini sebagai bagian untuk mendukung mobilitas keluarga di masa liburan, dengan biaya yang lebih ringan.
3. Diskon tarif tol
Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara, dan diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi darat dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan seperti guru honorer, akan menerima BSU untuk meringankan biaya hidup, disaat terjadi kenaikan kebutuhan pokok. Namun Menko Airlangga mengatakan jika BSU tahun ini besarannya lebih kecil daripada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp600 ribu.
5. Bantuan sosial (Kartu Sembako dan Bantuan Pangan)
Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Harapannya, agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi selama masa stimulus ekonomi.
6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Terakhir, iuran JKK diberikan khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja di sektor padat karya. Hal ini untuk meringankan biaya jaminan sosial, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
JKK akan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai dan layanan medis untuk para pekerja.
Foto : Dok. Kemenkobid Perekonomian
