Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerapkan sistem lajur pasang surut (contra flow) dan sistem satu arah (one way) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Nataru.
“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem contra flow dan satu arah (one way),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (4/12).
Aan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru dalam rekayasa lalu lintas pada periode libur panjang.
“Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar,” ujar Aan.
Penerapan Sistem Contra Flow:
1. Jakarta – Cikampek
Arah Cikampek (KM 47–KM 70)
- Berlaku pada 19, 23, dan 24 Desember 2025 pukul 06.00–14.00.
- Berlaku pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 06.00–14.00.
Arah Jakarta (KM 70–KM 47)
- Berlaku pada 21, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 18.00–24.00.
- Dilanjutkan pada 29 Desember 2025 pukul 00.00–08.00.
- Berlaku kembali pada 1–4 Januari 2026 pukul 18.00–24.00.
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jabocia)
Arah Jakarta (KM 21–KM 8)
- Berlaku pada 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 14.00–19.00.
- Berlanjut pada 2–4 Januari 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Aan menjelaskan bahwa penerapan one way akan dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi lalu lintas, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, serta diskresi kepolisian.
Menurutnya, seluruh pengaturan lalu lintas dapat dievaluasi sesuai kondisi dan dapat berubah berdasarkan diskresi kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan pergi berlibur ataupun pulang ke kampung halaman dapat mempersiapkan perjalanan sebaik mungkin dan jangan memaksakan mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk,” pungkas Aan.
