Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022

Jakarta,Gpriority-Guna mengantisipasi kasus Covid-19 kembali meninggi di tahun 2022,  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021 membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 mengenai penetapan hari libur nasional tahun 2022.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09). berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat  beberapa poin yang disepakati. Salah satunya dimana pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun depan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan libur nasional tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB. Berikut hari libur nasional tahun 2022 yang telah disepakati bersama:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Al Masih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Terkait cuti bersama, Muhadjir mengatakan akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. “Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia,” tutup Muhadjir.(Hs.Foto.Humas Kementerian PANRB)