Pemprov DKI Cabut Izin 2 Tempat Hiburan Malam di Jakbar usai Kasus Narkoba

Ilustrasi orang sedang berpesta di tempat hiburan malam/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Keputusan itu diambil setelah adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta.

Menurut Andhika, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga standar usaha, serta memastikan lingkungan tempat usahanya bebas dari aktivitas melanggar hukum.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5).

Andhika juga menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola harus dilakukan secara konsisten.

Selain itu, Disparekraf DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkas Andhika.