Pemprov Sultra Imbau ASN Bayar Zakat Lewat Aplikasi Ini, Berikut Tata Caranya

Kendari, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra agar membayarkan zakat melalui aplikasi non-budgeting.

Aplikasi yang telah direplikasi oleh Pemprov Sultra melalui Dinas kominfo atas inisiasi Pj. Gubenrur Sultra ini bertujuan memudahkan masyarakat Sultra untuk mengetahui jumlah nominal zakat dan jumlah peserta zakat.

“Dibawah koordinasi Sekda aplikasi ini telah kami sosialisasi dan bimtek ke seluruh OPD, UPTD, KCD dan kepala SMA/SMK Provinsi dan Seluruh kepala OPD dan Sekda serta operator di Pemkot dan Pemda lingkup Sultra,” tulis rilis resmi diskominfo Sultra diterima GPriority, Kamis (28/3).

“Untuk itu kami menghimbau kepada ASN, PPPK, honorer dan keluarganya besar menggunakan aplikasi ini dalam rangka memberi kemudahan akses dan berzakat serta transparansi info zakat,” sambung rilis tersebut.

Berikut langkah membayarkan zakat melalui aplikasi.

1. Buka aplikasi bayarzakat.sultraprov.go.id.

2. Isi Data Diri

2. Pilih bank yang dikehendaki lalu salin nomor rekening.

3. Lakukan proses transfer dari ATM, M-Banking, i-banking, SMS-banking atau teller bank.

4. simpan bukti transfer dan konfirmasi transfer.

Foto: Diskominfo Sultra