Rakor Bersama Mendagri, Pemprov Sultra Siap Menyongsong Pilkada 2024

Kendari, GPriority.co.id – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karanavian secara virtual di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/3).

Rakor tersebut diselenggarakan guna menghadapi isu-isu strategis pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

“Pemerintah daerah harus mempersiapkan terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Diikuti oleh 37 Gubernur, 93 Kota dan 415 Kabupaten,” ungkap Tito dalam arahannya.

Selain pelaksanaan Pilkada, Tito turut menjelaskan soal masa jabatan Pj Kepala Daerah.Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

“Kemendagri akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali terkait pelaksanaan tugas pejabat kepala daerah secara rutin dan berkala,” ujar Tito.

Selain itu, Tito menjelaskan masa jabatan PJ. KDH berdasarkan UU No. 10 tahun 2016, sebagai atensinya yakni pelantikan serentak kepada daerah hasil Pilkada serentak Nasional tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa Pilkada dan sesuai ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 8 ayat 1 Permendagri No.4 tahun 2023, masa jabatan Pj. Kepala Daerah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang sama atau berbeda.

“Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik,” tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan surat edaran Mendagri, pada tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Mendagri mengimbau Pemda menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) dengan memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dibebankan pada APBD Ta 2023 dan APBD Ta 2024 dan dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen.

Foto: Pemprov Sultra