Jakarta,GPriority.co.id-Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.
Pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai pemisahan harta benda dan perjanjian kawin (huwelijks voorwaarden)
Perlu tidaknya, wajib tidaknya, perjanjian pra-nikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak mengharuskan pembuatannya, tetapi perjanjian ini lebih disarankan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Dalam pembuatannya pun, sebaiknya Anda juga memperhatikan beberapa aspek krusial seperti Keterbukaan, Kerelaan, Objektif dan Notariil.
Berikut beberapa isi perjanjian sebelum terjadi pernikahan :
1. Harta Bawaan
2. Hak dan Kewajiban
3. Hak Asuh
4. Pemisah Utang
5. Cara Mengatur Penghasilan Masing-masing
Sepintas, perjanjian ini memberi kesan seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain dikemudian hari. Meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, sesungguhnya perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.#noz
