Peran Dunia Usaha Mengatasi Stunting

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenPPPA

Jakarta, GPriority.co.id – Partisipasi dunia usaha dalam mendukung peran ibu menyusui adalah kemajuan bagi upaya pemenuhan hak anak. Melalui dukungan penyediaan ruang laktasi, dunia usaha ikut berperan untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dan APSAI Bogor, menggelar Sosialisasi dan Talkshow Implementasi Ruang Laktasi dan Perlindungan Hak Anak Di Perusahaan Layak Anak, di Bogor, pada (23/10).

“Dari segi pemenuhan hak anak atas kesehatan, dukungan terhadap ibu menyusui dengan tersedianya ruang laktasi di tempat kerja akan mendorong pemberian ASI eksklusif dan mencegah terjadinya stunting pada anak. Di sisi lain, ibu yang bekerja dapat tetap produktif bekerja tanpa khawatir asupan gizi bayinya, dan ini hanya bisa terealisasi dengan baik atas dukungan perusahaan yang responsif dan sensitif terhadap isu perempuan dan anak,” ujar Anggin Nuzula Rachma dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Anggun, saat ini pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan dunia yang layak bagi anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Untuk mewujudkan hal itu, pemenuhan hak anak harus dilakukan dengan pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang ada, di antaranya melibatkan peran dunia usaha.

“Kehadiran APSAI menjadi jawaban untuk menghimpun peran perusahaan agar bahu membahu melakukan upaya pemenuhan hak anak,” tambah Anggin.

Sekilas mengenai APSAI, APSAI dirintis sejak 2011 dan telah diakui UNICEF dan UN Global Compact sebagai organisasi pertama di dunia pada tahun 2013. organisasi tersebut memiliki indikator prinsip dan kriteria yang mengacu pada Children Right and Bissinis Principle (CRBP). CRBP adalah pedoman bagi perusahaan untuk menerapkan pemenuhan hak anak. Ada 3 prinsip yang dipakai APSAI dan mengacu pada CRBP. Policy, product, dan program bagi perusahaan dalam mengakomodir hak-hak anak. Memang yang bekerja bukan anaknya, namun perusahaan wajib melindungi hak anak, melalui ibunya.

Sementara itu di sisi pengusaha, Alan Muda Satri selaku GA Manager & Corporate Secretary PT. Pasific Place mengatakan, pihaknya mengaku banyak perubahan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak anak dilakukan demi meningkatkan layanan dan kepuasan staf maupun pelanggan.

“Kami menerima berbagai komentar baik dari para pekerja melalui kegiatan daycare dan edukasi terkait parenting dan menyediakan restroom atau toilet keluarga. Dampaknya dari sisi management, pekerja lebih produktif, jarang absen, dan tingkat resign (berhenti) pekerja perempuan tidak banyak, artinya loyalitas terhadap perusahaan meningkat,” pungkas Alan.