Penulis: Dimas A. Putra | Editor: Lina F | Foto: jakarta.kpu.go.id
Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Selatan pada Senin (7/8).
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut setelah Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan RI.
Pembahasan tersebut antara lain penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak.
“Tujuannya untuk sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Wahyu dalam rilis resminya, dikutip, Selasa (8/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh seluruh kegiatan strategis seperti Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum dan Tindakan Hukum lainnya.
“Guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya.
Adapun, kunjungan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi oleh Anggota Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir serta para Kabag KPU Provinsi DKI Jakarta disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani didampingi Asisten Intelejen Setiawan Budi Cahyono.
