Permudah Layanan Masyarakat Generasi Milenial Melalui Inovasi Perekaman KTP-el

Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan melakukan inovasi berupa perekaman KTP-el lintas wilayah bagi pemilik KTP-el milenial di usia 16-17 tahun. Saat ini yang sudah direkam sebanyak 12.483 KTP-el.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan data Januari 2021, untuk wilayah Jakarta Selatan usia 16-17 tercatat sebanyak 31.898 orang.

Untuk itu mengacu pada instruksi Kadis Dukcapil DKI Jakarta dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan pihaknya, ucap Haris melakukan strategi dengan melakukan inovasi, berupa perekaman KTP-el untuk anak usia 16-17 lintas wilayah.

“Inovasi lintas wilayah, untuk anak usia 16-17 di Jakarta Selatan yang hendak melakukan perekaman KTP-el tidak harus melakukan perekaman di kelurahan sesuai KK. Tapi bisa di kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini,” ujarnya, Jumat (18/6).

Contohnya, ucap Haris, anak yang KK-nya di Kelurahan Tebet Timur tapi sekarang tinggal di Kelurahan Duren Tiga tidak harus melakukan perekaman di Kelurahan Tebet Timur. Tapi hanya dengan membawa foto copy KK bisa di Kelurahan Duren Tiga. Sedangkan di Kelurahan Lenteng Agung sendiri, selama seminggu sudah bisa mencatat 40 sampai dengan 50 orang yang ter-rekam

Inovasi jemput bola yang sudah dilakukan sejak bulan Mei, ucap Haris dilakukan demi memudahkan anak usia 16-17 melakukan perekaman.

Sebab, selain banyak warga yang domisili tidak sesuai KK juga dengan kebijakan PPKM berbasis Mikro untuk membatasi aktifitas warga.

Dan inovasi itu terang Haris telah mereka sosialisasikan pada sekolah sekolah di Jakarta Selatan mengingat saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Artinya, anak usia 16-17 boleh melakukan perekaman KTP-el yang nantinya paska perekaman untuk usia 16 tahun ke atas setelah genap usia 17 tahun baru akan didistribusikan ke sekolah sekolah atau dapat diambil langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.

Dan, kebijakan itu ditambahkan Haris juga berlaku bagi anak usia 16-17 yang bersekolah di Jakarta Selatan tapi KK-nya tinggal di Gunung Kidul, Jawa Tengah. Namun, untuk perekamannya bukan di kelurahan tapi dilakukan di Kantor Sudin Dukcapil.

“Jadi saat ini dari total 31.898 anak usia 16-17 di Jakarta Selatan yang sudah direkam sebanyak 12.483. Sisanya masih 19.415 yang saat ini kami upayakan lakukan perekaman,” tandasnya.