Penulis : Zulfitra | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa
Aceh, GPriority.co.id – Masa jabatan Drs. Syakir M.Si sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, kembali diperpanjang pemerintah pusat untuk setahun kedepan hingga Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan Syakir menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara dipastikan secara resmi dan sah, setelah ia menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang diserahkan atau diwakili oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Rabu sore (11/10/2023) di Jakarta.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Syakir berlangsung di gedung Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB yang dipimpin oleh Pj Gubernur Aceh l, Achmad Marzuki.
Selain Syakir, dua Pj Bupati yang diperpanjang masa jabatan yakni Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi dan Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati masa tugas setahun ke depan (Oktober 2023 hingga Oktober 2024).
Dewan setempat diketahui tak mengusulkan nama Syakir sebagai Pj bupati Aceh Tenggara.
Ketiga nama yang direkomendasikan DPRK untuk diusulkan jadi Pj bupati Agara setahun kedepan yakni M Ridwan (Mantan Sekda Agara), Sunawardi (Kepala Dinas Pertanahan Aceh) dan Aliman (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh). Penetapan dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Rabu malam (6/9/2023). Rapat Bamus itu dipimpin Wakil Ketua I, Jamudin dan Wakil Ketua II Marwan Hanafi serta para pimpinan fraksi yang ada di DPRK.
Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky dikonfirmasi metropolis.id kala itu membenarkan jika nama Pj Bupati Agara saat ini Syakir tidak masuk dalam usulan DPRK Agara untuk menjadi calon Pj Bupati yang direkomendasikan dewan.