GPRIORITY.CO.ID. Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare menjawab semua klaim klaim sejumlah pihak terkait (MR) tersangka Narkoba yang meninggal dunia saat menjalani penahanan sebagai tersangka Kasus Narkoba Polres Parepare.
Jumpa Pers Polres Parepare digelar dihalaman Mapolres menghadirkan Dokter RSUD Andi Makkasau, tempat Alm. M.Rusli alias Ponseng mendapat perawatan hingga meninggal dunia di ruang ICU RS.Andi Makkasau.
“Kita hadirkan Dokter Rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kepada Alm (MR) hasil pemeriksaan dokter, akan menjadi pedoman kita dalam kejadian ini, apakah karena adanya dugaan penganiayaan atau faktor adanya penyakit yang diderita korban” Terang Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis SH.S.Ik
Agussalim, Pihak keluarga korban mencurigai jika saudaranya meninggal dalam keadaan tidak wajar. Ia menjelaskan, adiknya (MR-Alm) ditangkap Polisi pada 27 Februari 2025 lalu, disalah satu lorong Jalan Kesuma Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat.
Ia mengaku, saat awal penangkapan korban diduga sudah dipukuli petugas di tempat penangkapan. Dan selanjutnya, korban dibawah petugas ke posko di Lanyer (Ex Polwil II) Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, kami melihat saudara kami (MR) ada bekas penganiayaan dibagian wajah saat
Dijenguk dan mendapati wajah korban sudah bengkak diduga bekas pukulan.
Tak lama setelah itu, Korban ditahan di Rutan Polres kurang lebih 31 hari dan sampai Saudara kami meninggal, pihak keluarga belum terima surat penahan, dan perkembangan kasusnya.
Korban sebelumnya dirawat di Ruang Bogenvil Kamar 4 lalu ke ICU hingga meninggal dunia di Ruang ICU RS.Andi Makkasau pukul 15.30 Wita. 1 April 2025.
Pihak keluarga (MR) masih terus mencari keadilan dalam kasus ini, selain melaporkan ke
Propam Polri dengan harapan oknum oknum pelaku penganiayaan disanksi kode etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harapnya.
Upaya lain yang dilakukan Pihak Keluarga (MR) adalah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD untuk melakukan RDP terkait hasil pemeriksaan dokter dan langkah langkah mencari keadilan lainnya.
Editor: Novita Intan
