Jakarta, GPriority.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.
Melalui Baharkam Polri, jajaran kepolisian turut hadir dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Poltekkes Kemenkes Jakarta pada Jumat (12/9).
Diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang berlangsung pada 28 Agustus 2025.
Rapat kali ini fokus membahas substansi Perpres yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan nakes, terutama mereka yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), daerah perbatasan, kepulauan, hingga wilayah rawan konflik.
Tak hanya Polri, forum ini juga dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, seperti TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Kesehatan selaku penggerak utama.
Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam membangun regulasi yang solid dan komprehensif. Harapannya, Perpres ini dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum perlindungan yang kuat bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Turut hadir dari jajaran Polri, Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, dan Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri, S.IK. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen memberikan jaminan keamanan sesuai amanat Pasal 729 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
