Komnas Perempuan Minta Polri Bebaskan 3 Perempuan Tersangka Aksi Demonstrasi

Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan saat dimintai keterangan di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (12/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan saat dimintai keterangan di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (12/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Imbas aksi demonstrasi yang terjadi di akhir Agustus 2025, sebanyak 10 perempuan ditangkap. Sementara, 3 diantaranya masih ditahan. Oleh karenanya, Komnas Perempuan pun meminta polri untuk membebaskan 3 perempuan dalam aksi demonstrasi tersebut.

“Yang pertama inisial L masih ditahan di Bareskrim Polri, kedua berinisial F, dan ketiga berinsial G,” ungkap Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan pada konferensi pers Jumat (12/9).

Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan lainnya, menyebut jika kondisi 3 perempuan tersangka aksi demonstrasi tersebut menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan, saat berhadapan dengan hukum.

Kerentanan yang dialami para perempuan tersebut pun beragam. Mulai dari adanya keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak. Terlebih, salah satu tersangka memiliki anak yang masih balita dan menyusui.

“Ini harusnya jadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi,” tegas Ratna.

Selanjutnya, berdasarkan temuan sementara, Komnas Perempuan menemukan adanya pola berulang seperti penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi termasuk yang secara khusus menyasar perempuan melalui kekerasan berbasis gender.

Perempuan yang ditangkap juga menghadapi stigma dan kesulitan dalam memperoleh pendampingan. Selain itu, Komnas Perempuan menemukan adanya penyebaran hoaks kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat teror untuk menciptakan ketakutan di ruang publik dan pada saat yang sama membungkam suara perempuan.

Komnas Perempuan turut menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, memiliki kewajiban internasional untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk dalam ruang publik dan politik.

Kewajiban ini dipertegas dalam Rekomendasi Umum CEDAW No. 30 yang menyoroti perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan keamanan publik, serta Rekomendasi Umum No. 35 yang menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender adalah bentuk diskriminasi serius yang wajib dicegah, ditindak, dan dipulihkan oleh negara.