PPATK Berencana Blokir E-Wallet yang Lama Tak Digunakan

PPATK tengah pertimbangkan rencana blokir e-wallet yang tak lama tak digunakan/Foto : Dok. Xendit PPATK tengah pertimbangkan rencana blokir e-wallet yang tak lama tak digunakan/Foto : Dok. Xendit

Jakarta, GPriority.co.id – Bukan hanya rekening yang menganggur, kini PPATK juga berencana blokir e-wallet yang lama tak digunakan.

Sebuah laporan mengatakan, PPATK tengah mempertimbangan pemblokiran sementara terhadap e-wallet yang lama tidak digunakan atau sudah tidak aktif. Diantaranya seperti OVO, gopay, Shopeepay, Dana, hingga Link Aja.

Rencana ini melanjutkan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang ditetapkan pada 15 Mei 2025 lalu. Diungkapkan oleh Danang Tri Hartono selaku Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, rencana ini masih dalam tahap kajian.

Sebelum mengambil langkah pemblokiran, mereka telah mempertimbangkan dari sisi risiko, termasuk adanya potensi penyalahgunaan seperti yang terjadi pada rekening dormant, yang ditemukan banyak digunakan untuk menyimpan uang hasil tindak pidana, salah satunya judi online.

Kini, lembaga tersebut sedang berfokus membenahi kebijakan pemblokiran dari rekening dormant yang belakangan dibanjiri kritik tajam dari masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, rekening dormant yang diblokir dilakukan guna melindungi nasabah dari adanya penyalahgunaan. Mulai dari jual beli rekening, peretasan, sampai transaksi yang dilakukan secara ilegal.

Pihak lembaga tersebut juga telah meminta pihak perbankan untuk melakukan verifikasi serta meng-update data nasabah untuk proses reaktivasi rekening yang sah. Selain itu juga guna menjaga hak nasabah, serta melindungi integritas sistem keuangan di tanah air.

Usai mendapat banyak kritik, PPATK telah membuka blokir sebanyak 122 juta rekening dormant, yang dilakukan secara bertahap, dan mengatakan jika jumlah tersebut akan terus bertambah.