Jakarta, GPriority.co.id – Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) terus berjalan meski arahnya masih belum jelas. Namun belum lama ini Presiden Prabowo menyebut syarat utama ibu kota pindah ke IKN.
Disebutkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Praseto Hadi, Prabowo telah memberi sejumlah syarat khusus sebelum nantinya ibu kota dipindahkan dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, Ibu Kota akan pindah secara resmi apabila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota sudah ditandatangani Prabowo.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi ialah ketersediaan infrastruktur serta fasilitas penunjang lainnya di kawasan IKN. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkomitmen penuh untuk segera menyelesaikan pembangunan IKN.
Target saat ini diantaranya seperti kelengkapan fasilitas, termasuk fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang direncanakan rampung dalam 3 tahun ke depan. Barulah setelah sarana dan prasarana untuk menjalankan pemerintahan sudah siap, ibu kota akan dipindahkan ke IKN.
Terkait wacana Wapres Gibran yang akan berkantor di IKN, Mensesneg mengatakan jika hal tersebut baru sebatas masukan saja. Saat ini pemerintah tengah fokus memindahkan pusat pemerintahan, setelah seluruh pembangunan telah selesai.
Selain itu, saat ini fokus pemerintah ialah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur serta fasilitas di kawasan IKN.
