Jakarta, GPriority.co.id – Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp10 triliun.
Menurut dia, langkah tersebut perlu diikuti dengan proses verifikasi yang ketat agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
“Jadi itu kan pemerintah mau ngegratisin orang yang pada nunggak BPJS, ya entah pemerintah itu akan membayarkan ini ke BPJS yang nunggak-nunggak atau memang diputihkan tapi tidak ada permasukan untuk BPJS. Tapi implikasinya kan adalah tim verifikator harus bergerak dengan cepat untuk memverifikasi mana orang-orang tersebut yang akan dialihkan ke PBI dan mana yang mereka itu memang tetap bayar,” kata dr Ngabila kepada GPriority, Kamis (6/11).
Ngabila lalu menyinggung kesiapan pemerintah dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juli 2025. Menurutnya, meski aturan teknis sudah terbit, implementasi KRIS dinilai belum matang.
“kRIS ini sudah ada sampai permenkesnya, tapi implementasinya kan masih hidup segen mati tak mau, itu adalah menurutku sih belum sangat matang dan cukup blunder,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan penerapan KRIS, kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur menjadi satu standar pelayanan yang sama. Konsekuensinya, akan ada penyesuaian iuran.
“Oke, yang biasanya bayar kelas 3 cuma Rp25.000 mereka akan katakanlah nanti ada single premi, single premi katakanlah diangkat Rp75.000 atau katakanlah paling murah Rp50.000, itu kan berat juga untuk orang bayar dari Rp25.000 ke Rp50.000. Akhirnya akan lebih tinggi lagi yang nunggak nantinya, potensi nunggak,” jelasnya.
“Sedangkan orang yang bayar preminya sudah kelas 1 biasanya Rp150.000, diturunin jadi Rp75.000 sama Rp50.000, ya mereka senang-senang aja sebenarnya,” tambah dr Ngabila.
Namun, kata dia, kondisi ini juga dapat memicu ketidakpuasan karena peserta yang membayar lebih maupun kurang akan memperoleh layanan yang sama.
“Karena tetap ada diskriminasi harga yang dibayar tetapi yang didapatkan tetap sama. Pasti akan ada demo dan malah mereka akan berbondong-bondong akan turun kelas.
Dan itu jadi tidak menjadikan income, ya kan,” ucap dr Ngabila.
Maka dari itu, dr Ngabila menekankan perlunya pendataan mendetail untuk menentukan kelompok peserta yang mendapat subsidi, apakah ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau tetap membayar secara mandiri.
“Nah makanya memang harus dilakukan pendataan, mana nih pasien yang memang dia bisa dibayarkan oleh kantornya, oleh perusahaannya, oleh tempat dia bekerja, apakah dia tetap membayar dengan jumlah premi tertentu ataukah memang dia dilakukan PBI atau penggratisan dalam hal ini dibiayai oleh APBN atau APBD,” pungkasnya.
