Jakarta, GPriority.co.id – Divisi Propam Polri baru meluncurkan layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh ‘polisi nakal’. Layanan yang dicanangkan melalui akun resmi X @Divpropam ini beroperasi 24/7 melalui WhatsApp 0855-5555-4141.
Untuk melaporkan pelanggaran, masyarakat cukup menyapa pengguna chat, memberikan Nomor Induk Kependudukan, dan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan yang disediakan. Selain itu, masyarakat juga harus mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Setelah itu, sistem akan membuat formulir pengaduan keterangan lebih lanjut dan memberikan nomor pelacakan pembaruan status.

Selain WhatsApp, pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor Propam Polri, termasuk pusat layanan utama di Mabes Polri, Jakarta. Divisi ini mengimbau masyarakat untuk menindaklanjuti apabila laporan tidak segera diproses, bahkan dengan men-tag @Divpropampolri untuk meminta bantuan.
Sebagai informasi, langkah ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh Propam Polri. Sebelumnya, instansi itu menggunakan nomor yang sama untuk melaporkan keterlibatan polisi dalam perjudian online, demi memperkuat komitmen mereka terhadap disiplin internal dan akuntabilitas publik.
Kepercayaan Publik Meningkat
Sebelumnya, pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui laman aduan propam.polri.go.id, email, media sosial, atau langsung datang ke Sentra Pelayanan Propam di Mabes Polri. Divisi Propam Polri juga menyarankan agar pengadu dapat menandai akun X @divpropam jika laporan via WhatsApp lambat diproses.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun X resmi Divisi Propam Polri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang lebih cepat dan juga transparan. Adapun langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Dok. ANTARA
