Jakarta, GPriority.co.id – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom menanggapi isu Kampanye Akbar (Rapat Umum) Paslon Untung-Yohana akan dibubarkan aparat keamanan karena diitolaknya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Mahkamah Agung yang diajukan Paslon Untung-Yohana pada Rabu (13/11) lalu
“isu tersebut tidak benar, sebelum putusan MA sudah ada keputusan KPU Provinsi Papua Barat mencabut SK Diskualifikasi Klien Kami” Ujar Gugum.
Gugum menegaskan putusan MA yang menolak permohonan Tim Hukum Paslon Untung-Yohana tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU Provinsi Papua Barat.
Seperti diketahui, pada selasa 19 November 2024 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang pada diktum kesatu Menetapkan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang sebelumnya membatalkan Pencalonan Paslon Untung-Yohana.
“Dengan adanya SK KPU Provinsi maka Paslon Untung-Yohana sudah punya kepastian hukum sebagai peserta dan dapat melanjutkan kampanye”, ujar Gugum.
Menyikapi permohonan di MA, Tim Hukum Untung-Yohana hal ini dari kantor Ihza & Ihza menyatakan sudah mengajukan pencabutan perkara karena permohonan yang diajukan sudah kehilangan objek pasca KPU Provinsi Mencabut SK Diskualifikasi.
Tim Hukum Untung-Yohana juga menegaskan putusan MA nomor 2 P/PAP/2024 yang menolak Permohonannya juga tidak menimbulkan akibat hukum apapun karena diputuskan pasca Objek Sengketa dicabut, ungkap Iqbal Sumarlan Putra salah satu anggota Tim Hukum menegaskan.
“Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perma Nomor 11 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa permohonan yang sudah tidak berdasarkan hukum itu amar putusannya dinyatakan Ditolak. Dalam hal ini Permohonan kami sudah tidak ada dasar hukum karena Putusan KPU Fakfak sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Putusan KPU Provinsi Papua Barat” tambah Iqbal.
Pengacara Presiden Jokowi pada tahun 2019 ini juga menghimbau masyarakat Kabupaten Fakfak untuk tidak termakan isu yang menyesatkan dan mengajak masyarakat Fakfak untuk melalui Pilkada Kabupaten Fakfak dengan riang gembira.
“Sebagai Masyarakat hukum kami menghimbau masyarakat Fakfak untuk tidak termakan isu yang tidak berdasarkan hukum. Pak Untung dan Ibu Yohana silahkan lanjut kampanye dan masyarat fakfak bisa ikuti Tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak dengan riang gembira” tutup Iqbal pada awak media.
Foto : Dok. Tim Kuasa Hukum UTAYOH