Jakarta, GPriority.co.id – Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan anggota DPRD usai dilantik tengah ramai disorot publik. Fenomena ini terjadi diberbagai daerah salah satunya yang dilakukan anggota DPRD Kota Serang.
Tercatat, ada 10 anggota DPRD yang sudah mengajukan rekomendasi ke Sekertariat Dewan (Sekwan).
“l sampai 10 lah saya ingat, kurang hafal nama-nama itunya,” ujar Sekwan DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri dikutip, Minggu (8/9).
Nuri menjelaskan penggadaian SK ini merupakan hal yang wajar bagi anggota DPRD Kota Serang dan tidak menyalahi aturan apapun. Bahkan, pada periode sebelumnya ada 30 anggota dewan yang menyekolahkan SKnya.
Selain Serang, fenomena ini juga terjadi usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Subang yang baru dilantik disebut sudah menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 kepada Bank BJB.
Untuk diketahui, Gadai SK merupakan langkah memperoleh pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi selama maksimal 5 tahun secara mencicil. Beberapa anggota dewan beranggapan jika gadai SK salah satu jalan untuk melunasi biaya kampanye pada pemilu 2024.
Foto: Dok. Pemprov Banten