RKUHAP Disahkan DPR di Tengah Gelombang Protes, Massa: Abaikan Partisipasi Publik

Demo tolak pengesahan RUU KUHAP di gerbang Pancasila DPR RI, Selasa (18/12)/Foto Fifi Abdurahman Demo tolak pengesahan RUU KUHAP di gerbang Pancasila DPR RI, Selasa (18/12)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11).

Pada saat pengesahan berlangsung, puluhan masyarakat sipil, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI. Mereka berunjuk rasa di tengah hujan untuk menolak pengesahan RKUHAP.

BEM UI menggelar demo tolak Pengesahan RUU KUHAP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11). Foto: Fifi Abdurahman
BEM UI menggelar demo tolak Pengesahan RUU KUHAP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11). Foto: Fifi Abdurahman

Perwakilan BEM UI, Sathir mengatakan  RKUHAP yang disahkan ini tidak mementingkan partisipasi publik, bahkan segala masukan masyarakat ditolak mentah-mentah oleh DPR.

“Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia, bahkan warga sipil sekalian, semua ditolak mentah-mentah atas RKUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR RI,” ucap Sathir kepada wartawan di depan gerbang Pancasila DPR.

Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta, Daniel, menyebut RKUHAP yang baru disahkan sarat nuansa otoritarianisme dan berpotensi menjerat siapa pun.

“Kami melihat hari ini di tengah hujan kita dipertontonkan anggota DPR yang tidak mewakili rakyat, undang-undang yang disahkan penuh dengan nuansa otoritarianisme yang dapat menjerat kita semua, kita semua bisa menjadi korban, kita semua bisa terdampak dengan KUHAP ini,” tegasnya.

Daniel juga menilai ada pelanggaran etik berat oleh anggota DPR karena mencantumkan sejumlah nama koalisi masyarakat sebagai pihak yang disebut ikut memberikan aspirasi dalam pembahasan RKUHAP. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak pernah terjadi.

Atas dasar itu, LBH Jakarta telah melaporkan 11 anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kita sudah melaporkan 11 anggota Komisi III DPR RI kepada MKD, kita lihat apakah laporan ini akan diterima atau tidak, yang pasti ini menjadi bagian buruk dari praktik rancangan peraturan undang-undangan,” tegas Daniel.

BEM UI tetap demo di DPR RI tolak pengesahan RUU KUHAP meski hujan deras/Foto Fifi Abdurahman
BEM UI tetap demo di DPR RI tolak pengesahan RUU KUHAP meski hujan deras/Foto Fifi Abdurahman

Perwakilan Perempuan Mahardika, Afifah, juga menyatakan kelompok perempuan memiliki kepentingan untuk menolak RKUHAP. Ia menyebut proses penyusunannya tidak benar dan tidak melibatkan kelompok rentan.

“Penyusunan perancangan dari awal, proses prosedural ini sudah sangat jauh dari apa yang seharusnya ditetapkan, karena kalau kita bicara soal penyusunan hukum, harusnya ada keterwakilan dari kelompok-kelompok sipil, termasuk kelompok perempuan, kelompok renta  lainnya, termasuk kelompok disabilitas, tapi nyatanya tidak ada partisipasi, bahkan hanya dicatut sebagai kebohongan DPR itu sendiri,” jelas Afifah.

“Ketika tidak ada suara perempuan dalam proses penyusunan, jangan berharap akan ada kepentingan untuk posisi hukum terhadap perempuan itu sendiri, dan itu tertunjukkan dalam pasal-pasal yang disahkan hari ini,” tambahnya.