DPR Sahkan UU IKN, Ibu Kota Negara siap pindah. Tepat pada Rabu (18/1/22) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU di dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, 77 Anggota Dewan hadir langsung dan 190 Anggota secara daring, sisanya izin berhalangan hadir. Hal ini menandakan bahwa jumlah minimum anggota rapat sudah memenuhi syarat, sehingga dapat dinyatakan sah pada suatu putusan(kuorum).
Selain itu, DPR juga menyetujui Nusantara sebagai nama IKN yang baru. Ahmad Doli Iskandar, Ketua Panitia Khusus RUU IKN menyampaikan, dalam rapat sebelumnya Senin(17/1/22), nama Nusantara memang sudah disahkan menjadi nama IKN yang baru. IKN berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, tepat di antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Dengan disahkannya UU IKN, maka pembangunan yang sudah berjalan ini, ditargetkan rampung pada tahun 2024. Presiden dan Wakil Presiden, serta 20% PNS dipersiapkan untuk mulai bekerja dari sana. Kemudian, ada yang menarik di dalam rapat, sebelum UU IKN disahkan ada satu Fraksi yang berikan penolakan.
“Selanjutnya kami akan bertanya kepada masing-masing Fraksi, apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” Tanya Puan Maharani selaku pimpinan rapat kepada seluruh Anggota Dewan yang ada.
Hampir semua Anggota Dewan menjawab setuju, namun ada satu fraksi yang menolak RUU IKN, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Disampaikan oleh Hamid Noor Yasin dalam interupsinya, Ia menyatakan keberatan atas rencana pemindahan ibu kota negara karena pada saat ini Indonesia masih berjuang menghadapi Covid. Belum lagi hutang negara yang cukup tinggi, sebesar Rp6.687,28 triliun, setara dengan 39,69% produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran IKN diperkirakan butuhkan dana sebesar Rp466 triliun.
“Kondisi ekonomi negara Indonesia belum stabil. Masyarakat dan Bangsa masih terus berjuang melawan Covid, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kehilangan pekerjaan dan tingginya kemiskinan.” Ucap Anggota Fraksi PKS di dalam interupsinya.
Namun, interupsi tersebut ditolak oleh Puan Maharani, karena kalah suara dari 8 Fraksi yang menyatakan setuju. UU IKN pun dinyatakan sah, diakhiri dengan ketokan palu ketua pimpinan.(Ega.Foto.@DPR_RI)