Jakarta,GPriority.co.id – Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan istilah baru yaitu ‘agama tentatif’. Istilah tersebut cukup membuat orang bertanya-tanya dan lantas mencari tahu asal muasal kata tersebut tercipta.
Agama tentatif terdiri dari dua kata, yaitu agama dan tentatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) agama adalah sebuah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan seseorang kepada Tuhan Yang Maha Esa, sementara tentatif adalah sesuatu yang belum pasti dan sifatnya bisa berubah.
Jadi, agama tentatif adalah suatu ajaran/kepercayaan yang bisa berubah sewaktu-waktu atau bersifat sementara. Agama tentatif juga memiliki makna bahwa keyakinan seseorang yang belum pasti terhadap agamanya dan dapat berubah di kemudian hari.
Ringkasnya, seseorang telah menganut satu agama yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun ia meyakini bahwa agama lain bisa menjadi sebuah keyakinan baru untuknya.
Sebagai informasi tambahan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Indonesia merupakan negara dengan dasar negara Pancasila dan agama merupakan suatu pondasi dalam negara Indonesia karena Indonesia adalah salah satu Negara religius. (Hn.)