Jakarta, GPriority – Ammar Zoni diketahui kembali berulah terkait narkoba saat sedang menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya tersebut, Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Mantan pesinetron ini didakwa mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Tindakannya terungkap saat petugas rutan mencurigai gerak-geriknya. Ammar Zoni tidak menjalankan aksinya sendirian; ia bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi saat berdagang narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juni 2025, setelah kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba terungkap.
Fakta-Fakta Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
1. Dipindahkan karena Terus Berulah Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerja Sama Direktorat Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan bukti keseriusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam menindak siapapun yang terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.
2. Ditempatkan di Maksimum Sekuriti Rika lebih lanjut menegaskan bahwa Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Tindakan ini diambil agar warga binaan dapat mengubah perilakunya.
3. Menghuni One Man One Cell Setelah dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Ammar akan menghuni sel isolasi atau “one man one cell.” Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas II-A Karanganyar, Riko Purnama Chandra.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
