Haltim,GPriority.co.id-Tidak terasa puasa di bulan Ramadhan memasuki pertengan bulan. Untuk itulah Pemkab Haltim mulai menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1443 H/2022 M. Dijelaskan oleh Pemkab Halmahera Timur dalam siaran persnya adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebanyak 2,5 Kg Beras, jika diuangkan sebesar Rp 35.000. perjiwa dengan harga beras sebesar Rp.14.000,-
Besaran zakat fitrah tersebut, ditetapkan di Kantor Kementerian Agama Halmahera Timur, oleh Kepala Kantor Kemenag, Hi Idris, Kadis Perindagkop Haltim, Rico Debeturu yang diwakili Kabid Perdagangan Lutfi Karim, Kabag Kesra Haltim, Suhendi SKM, MUI Haltim, Muhammadiyah Haltim, Tokoh Agama dan Para Imam.
Kepala Kantor Kemenag Haltim, Hi Idris mengatakan, besaran zakat fitrah telah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 35.000.”Jadi beras 2,5 Kg beras jika diuangkan maka Rp 35 ribu dengan asumsi harga beras perkilo b Rp 14 ribu,” katanya. Kamis (14/4/2022).
Kata Idris, “Jadi harga itu setelah dihitung oleh Dinas Perindag, bahwa harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat maka kita ambil jalan tengah diharga Rp 14.000,” jelasnya.
Penerapan besaran zakat fitrah ini juga telah diinstruksikan kepada seluruh Kecamatan agar mensosialisasikan besaran zakat kepada masyarakat.
” Jadi setelah ditetapkan besaran zakat fitrah ini maka masyarakat sudah diperbolehkan untuk menyalurkan zakat ke unit-unit pengepul Zakat,” tutupnya.(RB.Foto.RB)
