Sejarah Pers Indonesia: Dari Zaman Kolonial hingga Jadi Pilar Keempat Demokrasi

Ilustrasi Pers. Foto: freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Setiap tanggal 9 Februari menjadi momen istimewa bagi dunia pers di Indonesia. Pada tanggal tersebut, bangsa Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Penetapan Hari Pers Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Momentum ini tidak sekadar menjadi peringatan seremonial, melainkan ruang refleksi atas perjalanan panjang pers nasional dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengertian pers secara yuridis tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang disahkan oleh Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie) pada 23 September 1999. UU tersebut menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi melalui berbagai platform media.

Pers Indonesia Sejak Era Kolonial

Sejarah pers di Indonesia telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Pada awal abad ke-18, pemerintah kolonial Belanda telah memperkenalkan penerbitan surat kabar di Hindia Belanda.

Sejarawan Dr. De Haan dalam bukunya “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923) mencatat bahwa sejak abad ke-17, surat kabar telah terbit secara berkala di Batavia. Salah satunya adalah Kort Bericht Eropa yang terbit pada tahun 1676, dicetak oleh Abraham Van den Eede, dan memuat berita dari berbagai negara Eropa.

Setelah itu, muncul sejumlah surat kabar lain seperti Bataviase Nouvelles (1744), Vendu Nieuws (1780), hingga Bataviasche Koloniale Courant yang tercatat sebagai surat kabar pertama di Batavia pada tahun 1810.

Memasuki abad ke-20, dinamika pers semakin menguat. Pada tahun 1903, isu politik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah kolonial mulai ramai diberitakan. Tokoh pers Parada Harahap dalam bukunya “Kedudukan Pers dalam Masyarakat” (1951) menyebutkan bahwa menghangatnya dunia pers dipicu oleh kebijakan dicentralisatie wetgeving yang melahirkan pemerintahan kota otonom di Hindia Belanda.

Medan Prijaji dan Kebangkitan Pers Pribumi

Perkembangan signifikan terjadi dengan terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, yang disebut sebagai surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Dalam buku “Perkembangan Pers di Indonesia” (2010), Akhmad Efendi menyebut kemunculan Medan Prijaji sebagai tonggak awal pers nasional yang bernuansa politik.

Pemimpin redaksinya, R.M Tirtoadisuryo, yang dijuluki Nestor Jurnalistik, menyadari bahwa pers adalah alat perjuangan untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan membuka kesadaran bangsa terhadap realitas penjajahan.

Setelah itu, lahir berbagai media perjuangan seperti Oetoesan Hindia yang diterbitkan Tjokroaminoto, serta media berhaluan kiri seperti Api, Halilintar, dan Nyala. Ki Hajar Dewantara juga menerbitkan surat kabar Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak.

Di wilayah lain, Parada Harahap menerbitkan Benih Merdeka dan Sinar Merdeka, sementara Soekarno tercatat memimpin Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka pada tahun 1926.

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Dalam sistem demokrasi modern, pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi yang berdiri sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ninik Rahayu, dalam “Buku Ajar Pengantar Ilmu Jurnalistik” (2025), menegaskan bahwa pers harus berkontribusi memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya.

Jurnalistik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara rasional. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai watchdog yang mengawasi kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Hal senada disampaikan McQuail (2011) yang menekankan tanggung jawab pers dalam menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan. Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi dinilai akan kehilangan salah satu instrumen utamanya dalam melindungi hak-hak warga negara.