Selain ASN, Presiden Jokowi Juga Setujui Kenaikan Gaji PPPK, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta, GPriority.co.id – Kenaikan gaji ASN 2024 akan terwujud. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/1) lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan gaji ASN/PNS 2024 adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS.

Namun, selain kenaikan gaji ASN/PNS, di 2024 ini Presiden Jokowi juga mengesahkan kenaikan gaji dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini juga disahkan pada hari yang sama dengan disahkannya kenaikan gaji ASN 2024.

Berikut ini daftar gaji PPPK 2024 yang telah disahkan Presiden Jokowi :
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

Foto : Klik Pendidikan