Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Gaji ASN 2024, Segini Besarannya

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Jokowi resmi menyetujui kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden pada Jumat (26/1) lalu.

Pada peraturan ini, berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji PNS. Perlu diketahui, besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE.

Berikut ini daftar gaji terbaru ASN 2024 yang telah disetujui Presiden Jokowi :
Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-6.373.200

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan kemungkinan kenaikan gaji ASN 2024 ini akan terwujud di awal bulan Februari 2024.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujarnya.

Foto : Kementerian Kominfo