Jakarta, GPriority.co.id – Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 dan dilakukan menyusul kenaikan harga avtur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 30 persen. Namun, berdasarkan evaluasi harga bahan bakar penerbangan, batas tersebut dinaikkan menjadi 40 persen. Rata-rata harga avtur per 1 September 2026 tercatat Rp23.315 per liter, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka Rp21.892 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4/9), dikutip dari laporan ANTARA.
Lukman menjelaskan, angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan sebesar itu. Maskapai masih memiliki fleksibilitas menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal sesuai kondisi pasar, strategi bisnis, dan daya beli masyarakat.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” kata Lukman.
Dengan penyesuaian tersebut, Kemenhub memperkirakan harga tiket pesawat secara rata-rata dapat meningkat sekitar 7,3 hingga 8 persen, tergantung penerapan biaya tambahan oleh masing-masing maskapai.
Kenaikan biaya avtur menjadi perhatian karena bahan bakar pesawat merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai. Pada April 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kontribusi avtur mencapai sekitar 40 persen dari biaya operasional pesawat.
Pemerintah saat itu menargetkan kenaikan harga tiket tetap berada di kisaran 9–13 persen melalui sejumlah langkah mitigasi.
Kemenhub memastikan pengawasan terhadap harga tiket pesawat akan terus dilakukan agar maskapai tetap mematuhi ketentuan TBA dan mencantumkan komponen fuel surcharge secara transparan.
