Tak Perlu Lagi Bawa Buku Nikah, Ini Cara Mudah Buat Kartu Nikah Digital

Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kartu nikah digital untuk memudahkan pasangan suami istri mengakses informasi pernikahan secara elektronik/Foto : Ilustrasi Dok. Kemenag RI Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kartu nikah digital untuk memudahkan pasangan suami istri mengakses informasi pernikahan secara elektronik/Foto : Ilustrasi Dok. Kemenag RI

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kartu nikah digital untuk memudahkan pasangan suami istri mengakses informasi pernikahan secara elektronik.

Layanan tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan dapat diperoleh setelah data pernikahan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Kemenag menegaskan pasangan pengantin tetap menerima buku nikah sebagai dokumen resmi pernikahan, sedangkan kartu nikah digital menjadi dokumen pendamping yang lebih praktis untuk dibawa dan diakses saat diperlukan.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital melalui akun SIMKAH?

Bagi calon pengantin, tahap awal adalah membuat akun SIMKAH melalui laman resmi SIMKAH. Kemenag menjelaskan pengguna dapat mengakses laman SIMKAH, kemudian memilih menu pembuatan akun menggunakan alamat email aktif.

Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang didaftarkan. Setelah kode tersebut dimasukkan, akun SIMKAH dapat digunakan untuk proses pendaftaran nikah.

Setelah memiliki akun, pengguna dapat masuk ke dashboard SIMKAH dan memilih menu “Daftar Nikah”. Selanjutnya, calon pengantin mengisi data pernikahan, termasuk nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah, tempat serta waktu pelaksanaan akad.

Data calon suami dan calon istri, orang tua kedua calon pengantin, serta wali nikah juga perlu diisi. Pengguna kemudian mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, memasukkan nomor telepon dan alamat email aktif, mengunggah foto, lalu mencetak bukti pendaftaran nikah.

Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital dapat diproses oleh KUA dan dikirimkan kepada pasangan melalui kontak yang telah didaftarkan dalam layanan SIMKAH. Kartu tersebut tersedia dalam bentuk digital sehingga pasangan tidak perlu membawa kartu fisik ketika membutuhkan informasi pernikahan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya menegaskan, “Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.” Ia menjelaskan kartu nikah digital diberikan melalui email atau WhatsApp yang didaftarkan.

Untuk pasangan yang sudah lama menikah, kartu nikah digital juga dapat diperoleh. Kemenag menjelaskan pasangan dapat mendatangi KUA tempat menikah agar data pernikahan dimasukkan ke dalam SIMKAH. Setelah data terintegrasi, kartu nikah digital dapat dikirimkan melalui email.

Layanan kartu nikah digital Kemenag tersebut diberikan secara gratis sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan administrasi pernikahan.